INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: DAERAH OTONOMI BARU SEPERTI JAMUR DI MUSIM HUJAN

Selasa, 28 April 2015

DAERAH OTONOMI BARU SEPERTI JAMUR DI MUSIM HUJAN



Dinegeri ini,provinsi atau kabupaten/kota bukan lagi sekedar satuan administrasi. Daerah sudah menjadi makhluk hidup,bisa berkembang dan beranak pinak. Sejak otonomi daerah dengan titik berat di tingkat kabupaten/kota digulirkan,jumlah provinsi dan kabupaten/kota terus bertambah.
(dikutip dari harian Kompas)
Sebelum pemerintahan Orde Baru berganti, di Indonesia ada 303 Kabupaten/kota,tak termasuk lima administrasi di DKI Jakarta. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014, mendorong daerah memekarkan diri.
DKI Jakarta turut menikmati,melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001, menjadikan kecamatan Kepulauan seribu dikota (administrasi) Jakarta Utara menjadi Kabupaten (administrative) Kepulauan Seribu. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 mencatat,kini negeri ini mempunyai 34 provinsi dari sebelumnya hanya 27, serta 412 kabupaten dan 93 kota, tidak termasuk 5 kota dan satu kabupaten administrative di Ibu Kota.
Pengajar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Diponegero, Semarang, Nunik Retno Herawati, dalam makalah Pemekaran Daerah di Indonesia menyebutkan, pemekaran daerah, yang sebenarnya berarti pemecahan wilayah, terjadi pertama kali pada masa pemerintahan Orde Lama. Provinsi Sumatera di mekarkan menjadi Sumatera Utara, termasuk Aceh,Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan,serta pembentukan Provinsi DI Yogyakarta. Pemerintah Orde Baru amat ketat dalam pemekaran daerah.yakni tercatat hanya tiga kali membentuk provinsi baru yakni Provinsi Bengkulu tahun 1967, Irian Barat menjadi provinsi yang ke-26 tahun 1969 dan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 tahun 1976.
Sulut, Ibu nan subur
Sulawesi Utara adalah provinsi yang ingin terus melahirkan otonomi baru. Bak Ibu yang tidak pernah lelah melahirkan,sulut terus beranak pinak melalui pemekaran provinsi dan kabupaten/kota. Pemekaran menjadi “obat bius” menenangkan dinamika politik local yang diwarnai perbedaan entitas etnik.
Setelah melahirkan Provinsi Gorontalo tahun 2000,sulut kini siap melahirkan”bayi” baru. Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR). Pemekaran provinsi mungkin berlanjut ke utara sebab bupati dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sangihe,Talaud, dan Sitaro pada juni 2013 di Tahuna bersepakat melahirkan Provinsi Nusa Utara. Wakil Gubernur Sulut Djauhari Kansil turut dalam deklarasi pembentukan provinsi baru itu bersama tiga bupati kawasan itu. Ribuan orang menyaksikan deklarasi itu.” Kami mendapat izin dari Pak Gubernur untuk hadir” kata Djauhari. Pemerintahan Provinsi Sulut menyediakan anggaran persiapan pemekaran dari APBD senilai Rp 500 juta. Asisten Pemerintahan Provinsi Sulut John Palandung mengatakan, dana pemekaran dalam APBD 2015.
Djauhari menillai penting pembentukan Provinsi Nusa Utara sebagai daerah kepulauan dan perbatasan. Rentang kendali pemerintahan sangat jauh jika harus diatur dari Manado, Ibukota Sulut, Perlu semalam naik kapal dari Talaud ke Manado.
Menurut tokoh pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Yasti Mokoagow,usulan pembentukan provinsi baru  itu telah lolos uji materi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.” Tinggal menunggu ketok palu dari DPR baru”. Ia optimistis perjuangan delapan tahun warga tak akan sia-sia,meskipun pemerintahan sempat menyatakan moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonomi baru.
Untuk dapat membentuk provinsi baru,kabupaten/kota pun bermekaran. Kabupaten Minahasa di Sulut paling dinamis di Tanah Air dalam pemekaran wilayah sejak tahun 2000. Dari kabupaten itu telah lahir empat kabupaten dan kota baru, yakni Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Tomohon. Kabupaten Minahasa kini siap melahirkan kabupaten baru lagi,Langowan.
Hal sama terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow yang melahirkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara,Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu. Pemekaran Kabupaten member angin pemekaran provinsi dengan persyaratan utama lima kabupaten dan kota.
Menurut pengajar antropologi Fakultas Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi, Berni Kusen, pemekaran provinsi di Sulut memang Fenomenal. Namun, alasan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan pemerintah tak semuanya benar.
Gorontalo yang melepas diri dari Sulut lebih 14 tahun lalu masih bergelut dengan tingginya angka kemiskinan yang tahun 2013 mencapai 17 persen dari seluruh penduduk.
“Yang sejahtera elite atau rakyat?”.Kusen menyatakan tuntutan pemekaran selalu dibumbuhi perbedaan etnis yang kuat.
Dosen Fisipol Unsrat,Ferry Liando,mengatakan,konsep pemekaran sesuai UU cukup baik, yaitu untuk peningkatkan kualitas pelayanan public. Namun konsep itu sering terabaikan dan kesejahteraan rakyat kurang di perhatikan.”Warga maasih mengeluh,misalnya karena jalan rusak.
Hampr dua kali lipat
Namun,rekor pemekaran kabupaten/kota terbanyak mungkin dipegang Provinsi Sumatera Utara. Dalam Sembilan tahun, antara tahun 1998 dan 2007, jumlah kabupaten/kota di sumut bertambah hamper dua kali lipat, dari 17 kabupaten/kota menjadi 33 kabupaten kota.
Hingga saat ini usulan pembentukan kabupaten/kota bar uterus bergulir, yakni kabupaten Simalungun Hantaran pemekaran dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pantai Barat Mandailing pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal dan Baru-baru ini di Tahun 2015 ada Usul Pemekaran Barus Raya yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Barus Raya terdiri 6 kecamatan yaitu : Kecamatan Barus,Barus Utara,Sosorgadong,Sirandorung,Andam Dewi dan Manduamas.
Sumut juga menjadi provinsi yang termasuk pertama melakukan pemekaran setelah era reformasi, yaitu tahun 1998 dengan membentuk Kabupaten Toba Samosir yang dilepaskan dari Tapanuli Utara serta Mandailing Natal yang disapih dari Tapanuli Selatan. Usulan pemekaran terus berlanjut hingga kini, termasuk dengan keinginan membentuk tiga provinsi baru, yaitu Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara.
“Semua usulan pemekaran daerah otonom baru sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Sudah kami serahkan ke pemerintah pusat, yaitu DPR dan Kementerian Dalam Negeri.” Untuk sementara, pembahasan pembentukan daerah otonom baru itu masih tertunda.”Tugas kami hanya mengkaji usulan itu sesuai aturan. Keputusan tetap di Pemerintah Pusat.
Berdasarkan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, delapan daerah otonom baru di sumut yang terbentuk pada tahun 2007-2008, mendapat nilai sedang. Penilaian lebih menekankan pada kemampuan daerah baru membentuk kelengkapan pemerintahan, tidak bergerak di ranah apakah kepala daerah dan jajarannya terlibat korupsi,kolusi, dan nepotisme. Namun,evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan Inspektorat Prov.Sumatera Utar menunjukkan,banyak daerah baru yang berprestasi lebih dari daerah lama pula.
Pengamat otonomi daerah dari Universitas Sumatera Utara (USU), Heri Kusmanto, menilai pemekaran nyaris tak memberi manfaat kepada warga. Daerah baru sangat mengandalkan dana alokasi umum dan alokasi khusus dari pemerintah pusat. Anggaran lebih banyak habis untuk operasional pegawai/belanja pegawai daripada untuk belanja pembangunan sehingga terkesan hanya sebagian elite yang menikmati buah pemekaran itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar