INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: April 2015

Selasa, 28 April 2015

DAERAH OTONOMI BARU SEPERTI JAMUR DI MUSIM HUJAN



Dinegeri ini,provinsi atau kabupaten/kota bukan lagi sekedar satuan administrasi. Daerah sudah menjadi makhluk hidup,bisa berkembang dan beranak pinak. Sejak otonomi daerah dengan titik berat di tingkat kabupaten/kota digulirkan,jumlah provinsi dan kabupaten/kota terus bertambah.
(dikutip dari harian Kompas)
Sebelum pemerintahan Orde Baru berganti, di Indonesia ada 303 Kabupaten/kota,tak termasuk lima administrasi di DKI Jakarta. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014, mendorong daerah memekarkan diri.
DKI Jakarta turut menikmati,melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001, menjadikan kecamatan Kepulauan seribu dikota (administrasi) Jakarta Utara menjadi Kabupaten (administrative) Kepulauan Seribu. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 mencatat,kini negeri ini mempunyai 34 provinsi dari sebelumnya hanya 27, serta 412 kabupaten dan 93 kota, tidak termasuk 5 kota dan satu kabupaten administrative di Ibu Kota.
Pengajar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Diponegero, Semarang, Nunik Retno Herawati, dalam makalah Pemekaran Daerah di Indonesia menyebutkan, pemekaran daerah, yang sebenarnya berarti pemecahan wilayah, terjadi pertama kali pada masa pemerintahan Orde Lama. Provinsi Sumatera di mekarkan menjadi Sumatera Utara, termasuk Aceh,Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan,serta pembentukan Provinsi DI Yogyakarta. Pemerintah Orde Baru amat ketat dalam pemekaran daerah.yakni tercatat hanya tiga kali membentuk provinsi baru yakni Provinsi Bengkulu tahun 1967, Irian Barat menjadi provinsi yang ke-26 tahun 1969 dan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 tahun 1976.
Sulut, Ibu nan subur
Sulawesi Utara adalah provinsi yang ingin terus melahirkan otonomi baru. Bak Ibu yang tidak pernah lelah melahirkan,sulut terus beranak pinak melalui pemekaran provinsi dan kabupaten/kota. Pemekaran menjadi “obat bius” menenangkan dinamika politik local yang diwarnai perbedaan entitas etnik.
Setelah melahirkan Provinsi Gorontalo tahun 2000,sulut kini siap melahirkan”bayi” baru. Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR). Pemekaran provinsi mungkin berlanjut ke utara sebab bupati dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sangihe,Talaud, dan Sitaro pada juni 2013 di Tahuna bersepakat melahirkan Provinsi Nusa Utara. Wakil Gubernur Sulut Djauhari Kansil turut dalam deklarasi pembentukan provinsi baru itu bersama tiga bupati kawasan itu. Ribuan orang menyaksikan deklarasi itu.” Kami mendapat izin dari Pak Gubernur untuk hadir” kata Djauhari. Pemerintahan Provinsi Sulut menyediakan anggaran persiapan pemekaran dari APBD senilai Rp 500 juta. Asisten Pemerintahan Provinsi Sulut John Palandung mengatakan, dana pemekaran dalam APBD 2015.
Djauhari menillai penting pembentukan Provinsi Nusa Utara sebagai daerah kepulauan dan perbatasan. Rentang kendali pemerintahan sangat jauh jika harus diatur dari Manado, Ibukota Sulut, Perlu semalam naik kapal dari Talaud ke Manado.
Menurut tokoh pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Yasti Mokoagow,usulan pembentukan provinsi baru  itu telah lolos uji materi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.” Tinggal menunggu ketok palu dari DPR baru”. Ia optimistis perjuangan delapan tahun warga tak akan sia-sia,meskipun pemerintahan sempat menyatakan moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonomi baru.
Untuk dapat membentuk provinsi baru,kabupaten/kota pun bermekaran. Kabupaten Minahasa di Sulut paling dinamis di Tanah Air dalam pemekaran wilayah sejak tahun 2000. Dari kabupaten itu telah lahir empat kabupaten dan kota baru, yakni Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Tomohon. Kabupaten Minahasa kini siap melahirkan kabupaten baru lagi,Langowan.
Hal sama terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow yang melahirkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara,Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu. Pemekaran Kabupaten member angin pemekaran provinsi dengan persyaratan utama lima kabupaten dan kota.
Menurut pengajar antropologi Fakultas Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi, Berni Kusen, pemekaran provinsi di Sulut memang Fenomenal. Namun, alasan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan pemerintah tak semuanya benar.
Gorontalo yang melepas diri dari Sulut lebih 14 tahun lalu masih bergelut dengan tingginya angka kemiskinan yang tahun 2013 mencapai 17 persen dari seluruh penduduk.
“Yang sejahtera elite atau rakyat?”.Kusen menyatakan tuntutan pemekaran selalu dibumbuhi perbedaan etnis yang kuat.
Dosen Fisipol Unsrat,Ferry Liando,mengatakan,konsep pemekaran sesuai UU cukup baik, yaitu untuk peningkatkan kualitas pelayanan public. Namun konsep itu sering terabaikan dan kesejahteraan rakyat kurang di perhatikan.”Warga maasih mengeluh,misalnya karena jalan rusak.
Hampr dua kali lipat
Namun,rekor pemekaran kabupaten/kota terbanyak mungkin dipegang Provinsi Sumatera Utara. Dalam Sembilan tahun, antara tahun 1998 dan 2007, jumlah kabupaten/kota di sumut bertambah hamper dua kali lipat, dari 17 kabupaten/kota menjadi 33 kabupaten kota.
Hingga saat ini usulan pembentukan kabupaten/kota bar uterus bergulir, yakni kabupaten Simalungun Hantaran pemekaran dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pantai Barat Mandailing pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal dan Baru-baru ini di Tahun 2015 ada Usul Pemekaran Barus Raya yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Barus Raya terdiri 6 kecamatan yaitu : Kecamatan Barus,Barus Utara,Sosorgadong,Sirandorung,Andam Dewi dan Manduamas.
Sumut juga menjadi provinsi yang termasuk pertama melakukan pemekaran setelah era reformasi, yaitu tahun 1998 dengan membentuk Kabupaten Toba Samosir yang dilepaskan dari Tapanuli Utara serta Mandailing Natal yang disapih dari Tapanuli Selatan. Usulan pemekaran terus berlanjut hingga kini, termasuk dengan keinginan membentuk tiga provinsi baru, yaitu Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara.
“Semua usulan pemekaran daerah otonom baru sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Sudah kami serahkan ke pemerintah pusat, yaitu DPR dan Kementerian Dalam Negeri.” Untuk sementara, pembahasan pembentukan daerah otonom baru itu masih tertunda.”Tugas kami hanya mengkaji usulan itu sesuai aturan. Keputusan tetap di Pemerintah Pusat.
Berdasarkan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, delapan daerah otonom baru di sumut yang terbentuk pada tahun 2007-2008, mendapat nilai sedang. Penilaian lebih menekankan pada kemampuan daerah baru membentuk kelengkapan pemerintahan, tidak bergerak di ranah apakah kepala daerah dan jajarannya terlibat korupsi,kolusi, dan nepotisme. Namun,evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan Inspektorat Prov.Sumatera Utar menunjukkan,banyak daerah baru yang berprestasi lebih dari daerah lama pula.
Pengamat otonomi daerah dari Universitas Sumatera Utara (USU), Heri Kusmanto, menilai pemekaran nyaris tak memberi manfaat kepada warga. Daerah baru sangat mengandalkan dana alokasi umum dan alokasi khusus dari pemerintah pusat. Anggaran lebih banyak habis untuk operasional pegawai/belanja pegawai daripada untuk belanja pembangunan sehingga terkesan hanya sebagian elite yang menikmati buah pemekaran itu.

Senin, 27 April 2015

PUTUSAN PRAPERADILAN DAN MASA DEPAN HUKUM



Walaupun terlambat saya ingin mengangkat tulisan Susana Rita Kumalasanti yang diterbitkan oleh Harian Kompas tanggal 5 Maret 2015 dengan judil Sarpin, MA dan Masa Depan Hukum.

Gelombang permohonan praperadilan.Itulah kekhawatiran yang muncul saat hakim praperadilan
Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2015, menjatuhkan vonis bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak tepat.
Saat ini, setidaknya sudah dua orang yang menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait langkah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Selain akan diajukan oleh tersangka KPK, permohonan serupa juga berpotensi di ajukan sekitar 4.000 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Potensi itu,makin berpeluang menjadi nyata jika Mahkamah Agung (MA) tidak mengoreksi putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Ada tiga jalur yang bisa digunakan MA jika mau meluruskan putusan Sarpin. Pertama jalur Peninjauan Kembali (PK) karena kasasi terhadap putusan praperadilan, dilarang oleh Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung. Kedua jalur pengawasan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Mahkamah Agung menyebutkan MA melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan pengadilan. Ketiga, MA bisa menyatakan putusan tersebut non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi karena melanggar Undang-Undang.
Jalur pertama, yaitu PK, agaknya sudah tertutup ketika KPK menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. KPK sudah menyatakan, memilih melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. MA tidak bisa meluruskan putusan Sarpin yang oleh sebagian kalangan dinilai menabrak ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tak ada pengajuan PK.
Kini tinggal dua opsi yang dapat dilakukan untuk meluruskan putusan sarpin, yaitu jalur pengawasan dan menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.

PRAKTEK PRAPERADILAN
Sarpin bukan hakim pertama yang memutus untuk memperluas kewenangan lembaga praperadilan lewat putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Langkah yang sama sudah dilakukan oleh hakim sejak sekitar tahun 2000 dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika salah satu tersangkanya ditangkap di Australia. Penangkapan itu diajukan ke praperadilan dan hakim mengabulkannya setelah sebelumnya memperluas kewenangannya dengan menilai penangkapan yang dilakukan di luar negeri.
Hakim di salahsatu pengadilan di Sulawesi Tenggara kembali memperluas kewenangan praperadilan ketika menyatakan penyitaan kayu yang dilakukan penyidik tidak sah. Hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono juga pernah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus dugaan korupsi di PT Chevron Indonesia.
Namun,semua putusan praperadilan di atas dikoreksi oleh Mahkamah Agung, Kepada hakim-hakimnya, MA menjatuhkan sanksi.
Langkah tersebut diambil karena MA menilai, putusan itu menabrak Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang mengatur secara limitative obyek praperadilan. Praperadilan dibatasi hanya terkait sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan,sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi karena perkara tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan bersifat limitative karena proses itu dimaksudkan untuk yang membutuhkan penyelesaian cepat,sederhana dan demi menjamin kepastian hukum serta hak asasi manusia.
Namun era itu sepertinya sudah bergeser. MA mendiamkan putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Muhammad Razak dalam perkara pajak yang diajukan oleh Kaltim Prima Coal pada 29 Agustus 2014. Hakim Razak menyatakan tindakan penyidikan harus dihentikan demi hukum. Putusan ini oleh MA didiamkan dan Hakim Razak justru mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
Apakah dalam perkara praperadilan Budi Gunawan,MA akan mengeluarkan sikap yang sama? Apabila demikian adanya dan menganggap putusan Sarpin benar, tamatlah riwayat Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP.
MA,memasuki era baru dimana hakim bisa memperluas kewenangannya dengan alasan melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.
Namun beberapa kalangan menilai, putusan sarpin bukan rechtsvinding. Dalam prakteknya rechtsvinding biasa dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan substansi hukum dan bukan substansi hukum acara. Sebagian ahli bahkan berpendapat, terkait hukum acara, hakim tidak sepantasnya melakukan tafsir, apalagi jika berkaitan dengan kewenangan. Apabila kewenangan ditafsirkan, hakim bisa memperluas atau mempersempit yang ujungnya bakal ada saling serobot kewenangan atau sebaliknya.
Putusan hakim sarpin juga dinilai telah mengacaukan tatanan hukum. Putusan itu jadi tidak jelas lagi mana kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sarpin memang bukan yurisprudensi dan tidak mengikat hakim yang lain untuk mengikuti. Namun, hakim sering kali mengikuti putusan yang dianggap benar oleh MA atau terkesan dibenarkan oleh lembaga peradilan tertinggi itu.
Sementara hakim yang lain mungkin tetap berpegang pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Sehingga ketika para tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan, dimungkinkan dua putusan yang berbeda. Dualisme putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akhirnya sikap tegas dari MA ditunggu dalam kasus ini. Sikap MA itu akan menentukan masa depan pembangunan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selasa, 14 April 2015

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pengusaha atau Pedagang Tidak Boleh Menukar Uang Kembalian Dengan Permen



Anda pernah berbelanja di minimarket atau supermarket lalu mendapat permen sebagai pengganti uang 'receh' kembalian? Berdasarkan undang-undang, pedagang yang melakukan praktik tersebut terancam pidana denda lima miliar rupiah.
Penegasan itu dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit,
 Ia menegaskan, ketentuan tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun pelaku usaha lain yang sering menggunakan permen sebagai alat pengganti uang kembalian pecahan kecil. Konsumen berhak menolak, dan apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian.
 Selama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
 Menurut Maulana, sampai saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian. Umumnya para pedagang beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.
Tetapi, sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan kasus terkait uang kembalian diganti dengan permen tersebut ke pihaknya. "Kami belum tahu masyarakat memang tidak tahu dengan adanya undang-undang tersebut atau memang enggan melapor. Dalam setiap kesempatan dan di lapangan kami telah sering mensosialisasikan akan hal ini kepada para pengusaha dan pelaku usaha agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen," katanya.
Sementara, Riza (27), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku merasa keberatan dengan pengembalian permen, namun karena ketidaktahuan hanya berdiam, dan tidak berusaha mengadukan hal itu.
"Sebetulnya saya merasa keberatan dengan pengembalian uang diganti dengan permen, sebab jika tidak saya ambil tentunya saya akan rugi," ucapnya.republika.co.id
Riza mengaku sebetulnya sudah beberapa kali berpikir akan membayar belanjaannya dengan beberapa permen seperti yang dilakukan pihak swalayan mengganti uang kembalian dengan permen. Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha swalayan maupun toko agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen.
Sumber Tulisan : Harian Republika


Kamis, 09 April 2015

PERMENDAGRI NO 57 TAHUN 2009 PERLU DIREVISI


KPU minta Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang Penganggaran Pilkada direvisi
Jelang tahapan penyelenggaraan Pilkada 19 April mendatang, masih banyak daerah yang terkendala anggaran pembiayaan Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan selain karena masih adanya daerah yang belum menganggarkan biaya Pilkada, salah satu faktornya karena belum ada pedoman khusus mengenai anggaran Pilkada.

Arief mengatakan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencakup semua pedoman penganggaran Pilkada seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Makanya Permendagri Nomor 57 harus direvisi, (revisi) dia harus mampu menampung semua hal yang belum diatur di 57, kalau enggak, nanti repot," ujar Arief di Gedung KPU, Rabu (8/4).

Pasalnya, jika menggunakan Permendagri Nomor 57 daerah kesulitan menyusun anggaran sesuai dengan pedoman tersebut.

"Di daerah sekarang, mereka sebagian besar mengalami kendala menetapkan dan menghitung anggaran ini karena belum ada pedomannya. Kalau toh mereka menggunakan pedoman yang lama, banyak hal yang belum tercover," ujarnya.

Ia menambahkan persoalan penganggaran daerah juga dikarenakan ada perintah mengenai mekanisme penganggaran yang mengacu pada APBN meskipun dibiayai oleh APBD. Hal itu juga menurut Arief dirasakan berat oleh daerah dalam implementasi di lapangan.

"Setelah hibah diterima KPU daerah, masukkan dalam catatan DIPA kita, masuk dalam struktur anggaran APBN, lalu kemudian mekanisme pembiayaan, pengeluaran, penggunaan, itu pakai pola APBN. Dalam beberapa hal nanti, implementasinya bisa saja menemui kesulitan. Makanya yang penting bagi kita adalah cepat selesaikan pembuatan Peraturan (Mendagri)," kata dia.

Seperti diketahui hingga saat ini laporan anggaran Pilkada yang masuk di KPU sendiri sejauh ini berjumlah 253 daerah yakni 201 daerah yang memang telah mengganggarkan dan 52 daerah susulan.

"Masih ada 16 daerah yang belum, tapi bukan berarti daerah tersebut belum memiliki anggaran, kita kan belum tahu, yang 201 daerah juga belum semuanya siap, ada yang disetujui tapi masih kurang dan belum disetujui," ujar Arief.
sumber : Harian Republika