INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: SUARA RAKYAT TAK JADI DIWAKILKAN (PILKADA LANGSUNG)

Rabu, 18 Februari 2015

SUARA RAKYAT TAK JADI DIWAKILKAN (PILKADA LANGSUNG)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 menentukan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Kata Demokratis dalam UUD tersebut yang berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang artinya "Kekuasaan Rakyat",kata demokratia berasal dari "demos" artinya rakyat dan "kratos" artinya kekuasaan.
Sistem Demokratis bisa secara langsung ataupun secara perwakilan. 
Makna secara demokratis yang terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengandung interprestasi yang berbeda-beda pemangku kekuasaan,yang masing-masing membenarkan dari pengertian demokratis tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 56 ayat 1 menentukan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum ,bebas, rahasia,jujur dan adil,ini artinya dalam ketentuan perundang-undangan tersebut Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih secara langsung oleh rakyat.sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut Pilkada dilaksanakan bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan KPU Kab/Kota untuk Pilkada Bupati/Walikota, yang pelaksanaannnya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota.Setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 baik Pemilu legislatif maupun Presiden, format pemilihan kepala daerah di bahas kembali sehingga pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung yang artinya dipilih oleh anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota dengan Produk Undang-undangnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Alasan dilakukan Perubahan Pelaksanaan Pilkada Tidak langsung kalau dilihat dari penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2014 yaitu Berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara langsung dan satu paket, sejauh ini menggambarkan fakta empiris,bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara dan oleh pasangan calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota secara langsung sangat besar juga berpotensi pada peningkatan korupsi, penurunan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,peningkatan eskalasi konflik serta penurunan partisipasi pemilih.Memang tidak bisa dipungkiri ekses pilkada langsung ada juga negatifnya akan tetapi bukan berarti memutuskan bahwa pilkada tidak langsung menjadi solusi dari pelaksanaan pilkada di Indonesia.Penolakan yang luas dari masyarakat baik dari akedemisi.LSM ,akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.Akhirnya Presiden RI Jokowi menandatangani Perpu Pilkda menjadi Undang-Undang,ini menjadikan pelaksanaan pilkda dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar