INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: PENYELENGGARA YANG MEMIHAK PICU KONFLIK PILKADA

Senin, 30 Maret 2015

PENYELENGGARA YANG MEMIHAK PICU KONFLIK PILKADA

Komisioner KPU RI Juri Ardianto dalam seminar nasional "Demokrasi,Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian di Wilayah Pasca Konflik mengatakan konflik terjadi saat pilkada karena penyelenggara tidak netral dan tidak profesional didaerah sehingga beberapa pihak merasa dirugikan. Berdasarkan pengamatan KPU di beberapa daerah yang mengalami konflik saat pilkada, terbukti penyelenggara pilkada di daerah tersebut tidak kredibel dan memihak salah satu calon.
Selain penyelenggara didaerah yang tidak netral,ia mengatakan penyebab konflik saat pilkada juga peraturan yang multitafsir di lapangan,sehingga menjadi sumber masalah saat pilkada dilaksanakan.
Undang-Undang dan Peraturan kita tidak cukup menjadi dasar komplit operasional penyelenggaraan pilkada bebas konflik karena banyak multitafsir di lapangan menjadi sumber masalah.
Konflik Pilkada terjadi bisa juga karena penyelenggaraan politik uang dan pelibatan birokrasi saat kampanye calon kepala daerah.
Terakhir, pekmicu konflik saat pilkada adalah banyaknya saluran untuk menyampaikan ketidakpuasan atas proses dan hasil pilkada yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, Pengadilan Negeri,Pengadilan Tata Usaa Negara (PTUN) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Konflik berpotensi muncul,saat masing-masing lembaga tersebut mengeluarkan keputusan yang berbeda untuk kasus yang sama.
Untuk mengurangi potensi konflik tersebut,KPU akan meningkatkan pengawasan serta mengimbau penyelenggara di daerah menjadi profesionalitas dan netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
KPU juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum tertentu saat pilkada dan meminta mereka menempuh jalur hukum jika menemukan pelanggaran pilkada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar