INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: Maret 2015

Senin, 30 Maret 2015

PENYELENGGARA YANG MEMIHAK PICU KONFLIK PILKADA

Komisioner KPU RI Juri Ardianto dalam seminar nasional "Demokrasi,Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian di Wilayah Pasca Konflik mengatakan konflik terjadi saat pilkada karena penyelenggara tidak netral dan tidak profesional didaerah sehingga beberapa pihak merasa dirugikan. Berdasarkan pengamatan KPU di beberapa daerah yang mengalami konflik saat pilkada, terbukti penyelenggara pilkada di daerah tersebut tidak kredibel dan memihak salah satu calon.
Selain penyelenggara didaerah yang tidak netral,ia mengatakan penyebab konflik saat pilkada juga peraturan yang multitafsir di lapangan,sehingga menjadi sumber masalah saat pilkada dilaksanakan.
Undang-Undang dan Peraturan kita tidak cukup menjadi dasar komplit operasional penyelenggaraan pilkada bebas konflik karena banyak multitafsir di lapangan menjadi sumber masalah.
Konflik Pilkada terjadi bisa juga karena penyelenggaraan politik uang dan pelibatan birokrasi saat kampanye calon kepala daerah.
Terakhir, pekmicu konflik saat pilkada adalah banyaknya saluran untuk menyampaikan ketidakpuasan atas proses dan hasil pilkada yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, Pengadilan Negeri,Pengadilan Tata Usaa Negara (PTUN) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Konflik berpotensi muncul,saat masing-masing lembaga tersebut mengeluarkan keputusan yang berbeda untuk kasus yang sama.
Untuk mengurangi potensi konflik tersebut,KPU akan meningkatkan pengawasan serta mengimbau penyelenggara di daerah menjadi profesionalitas dan netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
KPU juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum tertentu saat pilkada dan meminta mereka menempuh jalur hukum jika menemukan pelanggaran pilkada

Kamis, 26 Maret 2015

KPU TAMPUNG MASUKAN PERBAIKAN DRAF PKPU PILKADA

Komisi Pemilihan Umum membahas ulang isi 10 draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah serentak. KPU akan merevisinya sesuai masukan dari berbagai pihak saat uji publik seluruh draf peraturan tersebut dan masukan dari KPU daerah.
KPU menyusun draf 10 Peraturan untuk menjalankan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. KPU juga siap merevisi draf peraturan sesuai maasukan hasil uji publik untuk efektivitas penyelenggaraan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kaidah UU nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Komisioner KPU,Ida Budhiati, salah satu poin dalam rancangan peraturan KPU yang akan dibahas kembali oleh KPU terkait pembatasan pembiayaan kampanye oleh peserta pemilihan. KPU telah menerima masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa rumusan pembahasan dana kampanye KPU terlalu longgar.
Tidak mudah bagi KPU menentukan rumus yang tepat untuk membatasi pembiayaan kampanye. Terlebih komponen itu sudah diatur didalam undang-undang, yaitu jumlah penduduk,cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah." Jadi,batasan yang dibuat harus mengacu ke tiga komponen itu."ucapnya.
Perludem juga meminta agar pembatasan penerimaan dana kampanye diperluas. Perludem meminta KPU juga membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik.
Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan,pembatasan dana kampanye penting untuk mencegah dominasi partai politik mengendalikan pasangan calon kepala daerah. Pembatasan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dibutuhkan untuk menunjukkan dukungan partai politik dan pemilih riil.
Penyelesaian Sengketa
Sesuai pertemuan dengan Mahkamah Agung, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jadwal tahapan pemilihan,termasuk didalamnya tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan,sudah sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku di Mahkamah Agung. Artinya,jadwal tahapan yang kami susun,terutama terkait sengketa pemilihan,kemungkinan besar tidak akan berubah. Jika nanti memang ada sengketa pemilihan yang berlanjut sampai ke MA.kami tetap yakin penyelenggaraan pemilihan kepala-wakil kepala daerah tidak akan tergangu,'katanya.
Namun,Komisi II DPR menilai sejumlah aturan dalam draf PKPU tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU tidak berwenang membuat norma baru." Jadi,memang banyak aturan dalam rancangan PKPU yang tidak sesuai dengan UU,".kata Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen,Senayan.Jakarta
Rambe menjelaskan, UU pilkada dibuat dengan filosofi dan semangat tertentu. Namun,KPU menafsir berbeda denga semangat pembuat UU.
Rambe mencontokan larangan keluarga gubernur,bupati, dan walikota menjadi calon kepala daerah. UU mengatur kerabat gubernur,bupati, dan walikota dilarang mencalonkan diri di daerah yang sama. Dalam draf PKPU malah diatur kerabat gubernur,bupati, dan walikota dilarang maju di semua daerah.
"Jadi seharusnya keluarga bupati daerah A tidak boleh mencalonkan diri di daerah A saja.ia tetap bisa mengikuti pilkada di daerah lain. Maksud UU begitu, tetapi KPU menafsirkan tidak maju di semua daerah. ini bagaimana?"
DPR juga mempersoalkan draf aturan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka.Menurut Rambe, hal itu tidak diatur di dalam UU Pilkada.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, draf PKPU juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II DPR akan mengkaji seluruh draf PKPU. Menurut rencana, Komisi II DPR akan membahasnya mulai kamis.

Rabu, 25 Maret 2015

PERLUNYA JAKSA MENJADI PENGAWAS PENYIDIK POLRI

Pemerintah perlu segera memperbarui Hukum Acara Pidana dengan memperkuat fungsi kejaksaan sebagai pengawas penyidik Kepolisian. Selama ini, menurut Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana, jaksa hanya dipandang sebagai"kurir" perkara yang ditangani kepolisian.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Adery Ardhan Saputro, mengatakan, itu perlu dilakukan untuk menghindari upaya kriminalisasi dan terbengkalainya sejumlah kasus yang kini kerap terjadi. MaPPI-FHUI termasuk salah satu unsur Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana.
Adery menilai,dalam menangani perkara,penyidik kepolisian memiliki kewenangan terlalu besar dalam memproses penyelidikan. Hal ini sangat berbahaya karena bisa saja oknum penyidik yang berupaya melakukan proses kriminalisasi untuk kepentingan tertentu.
Kriminalisasi sangat mungkin terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap hasil kerja penyidik dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Menurut dia, Kejaksaan yang seharusnya mengawasi seolah-olah tak berperan. Bahkan, jaksa hanya dipandang sebagai "kurir" perkara yang ditangani oleh Kepolisian.
"Seharusnya jaksalah yang berperan sebagai pengandali acara pidana",ucapnya.
Oleh karena itu,pihaknya mendesak agar Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan UU KUHP demi Pembaruan hukum untuk mengurangi kewenangan penyidik Polri,memperkuat posisi Kejaksaan, dan memasukkan lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP).
Akibat minimnya pengawasan terhadap penyidik,praktik kriminalisasi terus saja terjadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sejak November 2013 sampai Maret 2015, dugaan kriminalisasi oleh penyidik polisi yang ditangani LBH Jakarta mencapai 33 Kasus.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Pratiwi Febry, menjelaskan dari 33 kasus yang ditangani itu, 17 diantaranya sudah divonis. Sebanyak 12 kasus diputus bebas, 5 vonis pidana lainnya penjara dan masa percobaan,serta sisanya nasibnya masih belum jelas. "Hal ini tentu sangat merugikan para terdakwa yang berharap agar kasusnya bisa terselesaikan" katanya.
Pratiwi mengatakan, dari upaya kriminalisasi itu, kebanyakan yang menjadi korban adalah para buruh yang menuntut keadilan dari perusahaan atau kasus salah tangkap oleh polisi.
(di olah dari Harian Kompas untuk para Pembaca "BANG UCOK 99")
aztomp2012.blogspot.com

Minggu, 22 Maret 2015

WAKIL RAKYAT SETUJU USULAN KPU

"PENUNDAAN PELANTIKAN TERSANGKA KARENA ALASAN MORALITAS"

Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat dukungan DPD dan DPR. Meski tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, peraturan ini dibutuhkan menjaga keabsahan pimpinan daerah dan kinerja pemerintah darah.
Dukungan salah satunya datang dari Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowwam."Saya sepakat dengan KPU bahwa sebaiknya pimpinan daerah yang tersangkut korupsi lebih baik ditunda pelantikannya."
KPU mengusulkan penundaan pelantikan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika calon terpilih itu berstatus tersangka korupsi. Penundaan diusulkan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun,aturan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Usul itu masuk dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aspek Moralitas
Muqowwam menegaskan, dia mendukung usulan KPU tersebut karena alasan moralitas, etika,kepantasan, dan kepatutan. Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memberikan keteladanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pimpinan daerah sedapat mungkin tidak cacat moral,terutama tidak tersangkut masalah hukum.
Selain dari DPD, dukungan juga datang dari DPR, Anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, A. Malik Haramain, mengungkapkan dirinya memahami asas praduga tak bersalah dalam hukum memang harus didahulukan. Namun,seorang Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah juga harus memiliki legitimasi moral kuat" Kalau pimpinan daerahnya tersangkut kasus korupsi,legitimasi moralnya diragukan,"
Bukan hanya itu,status tersangka juga dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah daerah. Sebab,kepala daerah atau wakil kepala daerah akan sibuk mengurusi kasus hukum yang menimpanya.
Selektif
Untuk mencegah adanya Kepala Daerah-Wakil Kepala daerah berstatus tersangka, Muqowwam mnegharapkan partai politik lebih selektif dalam merekrut calon kepala daerah. Kendati aturan mengenai uji publik secara formal tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada,semua parpol sebaiknya tetap melakukan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah.
Staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Hukum,Politik dan Hubungan antar lembaga, Zudan Arif Fakrullah menilai,keinginan KPU menunda pelantikan calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah terpilih yang berstatus tersangka korupsi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sulit diterapkan.
Alasannya, UU hasil Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi acuan rancangan PKPU, tidak menyebutkan aturan tersebut.
Kalaupun KPU memaksakan aturan itu masuk dalam PKPU, peluang dibatalkan oleh Mahkamah Agung besar,ketika ada pihak mengajukan uji materi aturan itu."Sekalipun memilliki otoritas dalam membuat PKPU, KPU tidka bisa membuat norma baru yang isinya tidak disebutkan dalam undang-undang
(Dikutip dari Kompas),

Senin, 16 Maret 2015

SIAP-SIAP, TAHUN 2017 PENSIUNAN PNS TIDAK DIBIAYAI APBN LAGI

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( ASN)
"Mulai tahun 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya "As Pay You Go" (dibiayai dari APBN) menjadi sistem " Fully Funded" (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja) kata deputi bidang Pembinaan Manajemen kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati disela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yuliana,sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif.
Untuk menjalankan Undang-Undang ASN tersebut pemerintah juga sedang merampungkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni (1.) RPP tentang Manajemen PNS,(2) RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K),(3) RPP tentang Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS,(4) RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS (5.) RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS,(6). RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern,bersih dan berintegritas,profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah antara pekerja dan pemberi kerja.
Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarnya dihitung dari beban dan tanggung jawab serat resiko pekerjaan.
Sumber : Harian Sinar Indonesia Baru

Rabu, 11 Maret 2015

APBN 2015 Menganggarkan Rp 13,17 Miliar untuk Parpol Hasil Pemilu 2014

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, total bantuan negera kepada partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu Legislatif 2014 berjumlah sepuluh partai politik. Bantuan keuangan seluruhnya sebesar Rp 13,17 Miliar sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Berikut data Bantuan Keuangan Partai Politik yang Mendapatkan Kursi Hasil Pemilu Tahun 2014:

1. PARTAI NASDEM
Jumlah Kursi : 25 Kursi
Jumlah Suara : 8.402.812
Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 907.503.696


2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
 Jumlah Kursi : 47 Kursi
 Jumlah Suara : 11.298.957
 Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 1.220.287.356



3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
 Jumlah Kursi : 40 Kursi
 Jumlah Suara : 8.480.204
 Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 915.862.032



4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Jumlah Kursi : 109 Kursi
Jumlah Suara : 23.681.471
Jumalh Bantuan Keuangan : Rp 2.557.598.868



5. PARTAI GOLKAR

 JumlaH Kursi : 91 Kursi
 Jumlah Suara : 18.432.312
 Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 1.990.689.696


6. PARTAI GERINDRA

Jumalh Kursi : 73 Kursi
Jumlah Suara : 14.760.371
Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 1.594.120.068


7. PARTAI DEMOKRAT

Jumlah Kursi : 61 Kursi
Jumlah Suara : 12.728.913
Jumlah Bantuan Keuangan : 1.374.722.604


8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

Jumlah Kursi : 49 Kursi
Jumlah Suara : 9.481.621
Jumlah Bantuan Keuangan : 1.024.015.068


9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

Jumlah Kursi : 39 Kursi
Jumlah Suara : 8.157.488
Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 881.008.704


10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT

Jumlah Kursi : 16 Kursi
Jumlah Suara : 6.579.498
Jumlah Bantuan Keuangan : Rp 710.585.784

Jumlah Total Kursi : 560 Kursi
Jumlah Total Suara : 122.003.647
Jumlah Total Bantuan Keuangan : Rp 13.176.393.876

Catatan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 Nilai Persuara Rp 108
Perhitungan Bantuan Keuangan Partai Politik : Nilai Persuara x Jumlah Perolehan Suara Pemilu 2014

Senin, 02 Maret 2015

SYARAT MENJADI ANGGOTA PPK DAN PPS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA

Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota memerlukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan kelurahan/Desa, ditingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di Kelurahan/Desa dinamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Masa kerja PPK dan PPS adalah 6 (enam) bulan sebelum Pemungutan Suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah Pemungutan Suara. 

Berikut ini Syarat Menjadi Anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu :

 a. warga negara Indonesia;
 b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
 c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
 d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
 e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
 f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK dan PPS; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 ada syarat tambahan yaitu :
1.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
2.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
Pasal 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelengkapan persyaratan yaitu :
-Fotokopi KTP yang masih berlaku
-Fotokopi Ijazah SLTA/Sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
-Surat Pernyataan yang bersangkutan:
  1.Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2.Tidak menjadi anggota Partai Politik Paling kurang dalam jangka waktu 5(lima) tahun
  3.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
      tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun.
  4.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila
     pernah menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
  5.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
bermaterai cukup dan ditandatangani
-Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat