Anda pernah berbelanja di minimarket atau
supermarket lalu mendapat permen sebagai pengganti uang 'receh' kembalian?
Berdasarkan undang-undang, pedagang yang melakukan praktik tersebut terancam
pidana denda lima miliar rupiah.
Penegasan
itu dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun
pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman
sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar
Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit,
Ia menegaskan, ketentuan tersebut sebagai
peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun pelaku usaha lain yang sering
menggunakan permen sebagai alat pengganti uang kembalian pecahan kecil. Konsumen
berhak menolak, dan apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke
Disperindagsar atau kepolisian.
Selama tidak ada kesepakatan
antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang
kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen
sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Menurut Maulana, sampai saat
ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan permen sebagai
pengganti uang kembalian. Umumnya
para pedagang beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian
kepada konsumen.
Tetapi,
sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan kasus terkait uang
kembalian diganti dengan permen tersebut ke pihaknya. "Kami belum tahu
masyarakat memang tidak tahu dengan adanya undang-undang tersebut atau memang
enggan melapor. Dalam setiap kesempatan dan di lapangan kami telah sering
mensosialisasikan akan hal ini kepada para pengusaha dan pelaku usaha agar
tidak mengganti uang kembalian dengan permen," katanya.
Sementara,
Riza (27), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
mengaku merasa keberatan dengan pengembalian permen, namun karena ketidaktahuan
hanya berdiam, dan tidak berusaha mengadukan hal itu.
"Sebetulnya
saya merasa keberatan dengan pengembalian uang diganti dengan permen, sebab
jika tidak saya ambil tentunya saya akan rugi," ucapnya.republika.co.id
Riza
mengaku sebetulnya sudah beberapa kali berpikir akan membayar belanjaannya
dengan beberapa permen seperti yang dilakukan pihak swalayan mengganti uang
kembalian dengan permen. Ia
berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi
ke pengusaha swalayan maupun toko agar tidak mengganti uang kembalian dengan
permen.
Sumber Tulisan : Harian Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar