Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota memerlukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan kelurahan/Desa, ditingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di Kelurahan/Desa dinamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Masa kerja PPK dan PPS adalah 6 (enam) bulan sebelum Pemungutan Suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah Pemungutan Suara.
Berikut ini Syarat Menjadi Anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK dan PPS; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 ada syarat tambahan yaitu :
1.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
2.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
Pasal 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelengkapan persyaratan yaitu :
-Fotokopi KTP yang masih berlaku
-Fotokopi Ijazah SLTA/Sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
-Surat Pernyataan yang bersangkutan:
1.Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.Tidak menjadi anggota Partai Politik Paling kurang dalam jangka waktu 5(lima) tahun
3.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun.
4.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila
pernah menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
5.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
bermaterai cukup dan ditandatangani
-Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
Apple Watch 6 Titanium: The Classic - ITanium Art
BalasHapusWatch the original Apple Watch Classic to find 2020 edge titanium more toaks titanium of today's high quality The titanium 3d printing Apple Watch titanium auto sales has an advanced design that enables users to adjust their angle and ion titanium on brassy hair