INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: TUGAS,WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR

Sabtu, 28 Februari 2015

TUGAS,WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR

TUGAS DAN WEWENANG KPU PROVINSI DALAM PEMILIHAN GUBERNUR

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menentukan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi :
  • Merencanakan program dan anggaran ;
  • Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan gubernur ;
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman KPU ;
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU ;
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur ;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir;
  1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
  2. pemilihan umum presiden dan wakil presiden
  3. pemilihan gubernur, bupati, dan walikkota.
dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • Menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan ;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten /Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan ;
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi.
  • Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan Gubernur dan mengumumkannya ;
  • Mengumumkan calon Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya ;
  • melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU dan Menteri 
  • Menindak lanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan ;
  • Mengenakan sanksi administratif dan / atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten / Kota,  sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan / atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pedoman yang di tetapkan oleh KPU ;
  • Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tatacara penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Gubernur;
  • Menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada DPRD ; dan 
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di berikan oleh KPU dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN  PEMILIHAN GUBERNUR 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib :
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu ;
  2. Memperlakukan peserta Pemilihan calon Gubernur secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri ;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan Bawaslu ;
  8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  9. Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi ;
  10. Melaksanakan Keputusan DKPP ; dan
  11. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar