TUGAS DAN WEWENANG KPU PROVINSI DALAM PEMILIHAN GUBERNUR
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menentukan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi :
- Merencanakan program dan anggaran ;
- Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan gubernur ;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman KPU ;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU ;
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur ;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir;
- pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
- pemilihan umum presiden dan wakil presiden
- pemilihan gubernur, bupati, dan walikkota.
- Menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan ;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten /Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan ;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi.
- Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan Gubernur dan mengumumkannya ;
- Mengumumkan calon Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya ;
- melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU dan Menteri
- Menindak lanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan ;
- Mengenakan sanksi administratif dan / atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten / Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan / atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- Melaksanakan pedoman yang di tetapkan oleh KPU ;
- Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tatacara penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Gubernur;
- Menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada DPRD ; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di berikan oleh KPU dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR
Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib :
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu ;
- Memperlakukan peserta Pemilihan calon Gubernur secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri ;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan Bawaslu ;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi ;
- Melaksanakan Keputusan DKPP ; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar