INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: PUTUSAN PRAPERADILAN DAN MASA DEPAN HUKUM

Senin, 27 April 2015

PUTUSAN PRAPERADILAN DAN MASA DEPAN HUKUM



Walaupun terlambat saya ingin mengangkat tulisan Susana Rita Kumalasanti yang diterbitkan oleh Harian Kompas tanggal 5 Maret 2015 dengan judil Sarpin, MA dan Masa Depan Hukum.

Gelombang permohonan praperadilan.Itulah kekhawatiran yang muncul saat hakim praperadilan
Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2015, menjatuhkan vonis bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak tepat.
Saat ini, setidaknya sudah dua orang yang menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait langkah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Selain akan diajukan oleh tersangka KPK, permohonan serupa juga berpotensi di ajukan sekitar 4.000 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Potensi itu,makin berpeluang menjadi nyata jika Mahkamah Agung (MA) tidak mengoreksi putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Ada tiga jalur yang bisa digunakan MA jika mau meluruskan putusan Sarpin. Pertama jalur Peninjauan Kembali (PK) karena kasasi terhadap putusan praperadilan, dilarang oleh Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung. Kedua jalur pengawasan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Mahkamah Agung menyebutkan MA melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan pengadilan. Ketiga, MA bisa menyatakan putusan tersebut non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi karena melanggar Undang-Undang.
Jalur pertama, yaitu PK, agaknya sudah tertutup ketika KPK menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. KPK sudah menyatakan, memilih melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. MA tidak bisa meluruskan putusan Sarpin yang oleh sebagian kalangan dinilai menabrak ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tak ada pengajuan PK.
Kini tinggal dua opsi yang dapat dilakukan untuk meluruskan putusan sarpin, yaitu jalur pengawasan dan menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.

PRAKTEK PRAPERADILAN
Sarpin bukan hakim pertama yang memutus untuk memperluas kewenangan lembaga praperadilan lewat putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Langkah yang sama sudah dilakukan oleh hakim sejak sekitar tahun 2000 dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika salah satu tersangkanya ditangkap di Australia. Penangkapan itu diajukan ke praperadilan dan hakim mengabulkannya setelah sebelumnya memperluas kewenangannya dengan menilai penangkapan yang dilakukan di luar negeri.
Hakim di salahsatu pengadilan di Sulawesi Tenggara kembali memperluas kewenangan praperadilan ketika menyatakan penyitaan kayu yang dilakukan penyidik tidak sah. Hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono juga pernah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus dugaan korupsi di PT Chevron Indonesia.
Namun,semua putusan praperadilan di atas dikoreksi oleh Mahkamah Agung, Kepada hakim-hakimnya, MA menjatuhkan sanksi.
Langkah tersebut diambil karena MA menilai, putusan itu menabrak Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang mengatur secara limitative obyek praperadilan. Praperadilan dibatasi hanya terkait sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan,sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi karena perkara tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan bersifat limitative karena proses itu dimaksudkan untuk yang membutuhkan penyelesaian cepat,sederhana dan demi menjamin kepastian hukum serta hak asasi manusia.
Namun era itu sepertinya sudah bergeser. MA mendiamkan putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Muhammad Razak dalam perkara pajak yang diajukan oleh Kaltim Prima Coal pada 29 Agustus 2014. Hakim Razak menyatakan tindakan penyidikan harus dihentikan demi hukum. Putusan ini oleh MA didiamkan dan Hakim Razak justru mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
Apakah dalam perkara praperadilan Budi Gunawan,MA akan mengeluarkan sikap yang sama? Apabila demikian adanya dan menganggap putusan Sarpin benar, tamatlah riwayat Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP.
MA,memasuki era baru dimana hakim bisa memperluas kewenangannya dengan alasan melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.
Namun beberapa kalangan menilai, putusan sarpin bukan rechtsvinding. Dalam prakteknya rechtsvinding biasa dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan substansi hukum dan bukan substansi hukum acara. Sebagian ahli bahkan berpendapat, terkait hukum acara, hakim tidak sepantasnya melakukan tafsir, apalagi jika berkaitan dengan kewenangan. Apabila kewenangan ditafsirkan, hakim bisa memperluas atau mempersempit yang ujungnya bakal ada saling serobot kewenangan atau sebaliknya.
Putusan hakim sarpin juga dinilai telah mengacaukan tatanan hukum. Putusan itu jadi tidak jelas lagi mana kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sarpin memang bukan yurisprudensi dan tidak mengikat hakim yang lain untuk mengikuti. Namun, hakim sering kali mengikuti putusan yang dianggap benar oleh MA atau terkesan dibenarkan oleh lembaga peradilan tertinggi itu.
Sementara hakim yang lain mungkin tetap berpegang pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Sehingga ketika para tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan, dimungkinkan dua putusan yang berbeda. Dualisme putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akhirnya sikap tegas dari MA ditunggu dalam kasus ini. Sikap MA itu akan menentukan masa depan pembangunan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar