Walaupun terlambat saya ingin mengangkat tulisan Susana Rita
Kumalasanti yang diterbitkan oleh Harian Kompas tanggal 5 Maret 2015 dengan
judil Sarpin, MA dan Masa Depan Hukum.
Gelombang permohonan praperadilan.Itulah kekhawatiran yang muncul saat
hakim praperadilan
Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada
16 Februari 2015, menjatuhkan vonis bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak
tepat.
Saat ini, setidaknya sudah dua orang yang menyatakan
niatnya untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait langkah KPK menetapkan
mereka sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Selain akan diajukan oleh
tersangka KPK, permohonan serupa juga berpotensi di ajukan sekitar 4.000 orang
yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Potensi itu,makin berpeluang
menjadi nyata jika Mahkamah Agung (MA) tidak mengoreksi putusan hakim Sarpin
Rizaldi.
Ada tiga jalur yang bisa
digunakan MA jika mau meluruskan putusan Sarpin. Pertama jalur Peninjauan
Kembali (PK) karena kasasi terhadap putusan praperadilan, dilarang oleh Pasal
45 A Undang-Undang Mahkamah Agung. Kedua jalur pengawasan. Ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 32 UU Mahkamah Agung menyebutkan MA melakukan pengawasan
tertinggi atas penyelenggaraan pengadilan. Ketiga, MA bisa menyatakan putusan
tersebut non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi karena melanggar
Undang-Undang.
Jalur pertama, yaitu PK, agaknya
sudah tertutup ketika KPK menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum luar
biasa tersebut. KPK sudah menyatakan, memilih melimpahkan kasus Budi Gunawan ke
Kejaksaan Agung. MA tidak bisa meluruskan putusan Sarpin yang oleh sebagian
kalangan dinilai menabrak ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tak ada pengajuan PK.
Kini tinggal dua opsi yang dapat
dilakukan untuk meluruskan putusan sarpin, yaitu jalur pengawasan dan
menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.
PRAKTEK PRAPERADILAN
Sarpin bukan hakim pertama yang memutus untuk memperluas kewenangan
lembaga praperadilan lewat putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Budi
Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Langkah yang sama sudah dilakukan
oleh hakim sejak sekitar tahun 2000 dalam kasus dugaan korupsi Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika salah satu tersangkanya ditangkap di
Australia. Penangkapan itu diajukan ke praperadilan dan hakim mengabulkannya
setelah sebelumnya memperluas kewenangannya dengan menilai penangkapan yang
dilakukan di luar negeri.
Hakim di salahsatu pengadilan di
Sulawesi Tenggara kembali memperluas kewenangan praperadilan ketika menyatakan
penyitaan kayu yang dilakukan penyidik tidak sah. Hakim PN Jakarta Selatan Suko
Harsono juga pernah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar
Abdul Fatah dalam kasus dugaan korupsi di PT Chevron Indonesia.
Namun,semua putusan praperadilan
di atas dikoreksi oleh Mahkamah Agung, Kepada hakim-hakimnya, MA menjatuhkan
sanksi.
Langkah tersebut diambil karena
MA menilai, putusan itu menabrak Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang
mengatur secara limitative obyek praperadilan. Praperadilan dibatasi hanya
terkait sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan,sah tidaknya penghentian
penyidikan/penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi karena perkara
tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan bersifat limitative karena proses itu dimaksudkan untuk yang membutuhkan penyelesaian cepat,sederhana dan demi
menjamin kepastian hukum serta hak asasi manusia.
Namun era itu sepertinya sudah
bergeser. MA mendiamkan putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Muhammad
Razak dalam perkara pajak yang diajukan oleh Kaltim Prima Coal pada 29 Agustus
2014. Hakim Razak menyatakan tindakan penyidikan harus dihentikan demi hukum.
Putusan ini oleh MA didiamkan dan Hakim Razak justru mendapatkan promosi
menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
Apakah dalam perkara praperadilan
Budi Gunawan,MA akan mengeluarkan sikap yang sama? Apabila demikian adanya dan
menganggap putusan Sarpin benar, tamatlah riwayat Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77
KUHAP.
MA,memasuki era baru dimana hakim
bisa memperluas kewenangannya dengan alasan melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.
Namun beberapa kalangan menilai,
putusan sarpin bukan rechtsvinding.
Dalam prakteknya rechtsvinding biasa
dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan substansi hukum dan bukan
substansi hukum acara. Sebagian ahli bahkan berpendapat, terkait hukum acara,
hakim tidak sepantasnya melakukan tafsir, apalagi jika berkaitan dengan
kewenangan. Apabila kewenangan ditafsirkan, hakim bisa memperluas atau
mempersempit yang ujungnya bakal ada saling serobot kewenangan atau sebaliknya.
Putusan hakim sarpin juga dinilai
telah mengacaukan tatanan hukum. Putusan itu jadi tidak jelas lagi mana
kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sarpin memang bukan
yurisprudensi dan tidak mengikat hakim yang lain untuk mengikuti. Namun, hakim
sering kali mengikuti putusan yang dianggap benar oleh MA atau terkesan
dibenarkan oleh lembaga peradilan tertinggi itu.
Sementara hakim yang lain mungkin
tetap berpegang pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Sehingga ketika para
tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan, dimungkinkan dua putusan yang
berbeda. Dualisme putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akhirnya sikap tegas dari MA
ditunggu dalam kasus ini. Sikap MA itu akan menentukan masa depan pembangunan
hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar