INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: SIAP-SIAP, TAHUN 2017 PENSIUNAN PNS TIDAK DIBIAYAI APBN LAGI

Senin, 16 Maret 2015

SIAP-SIAP, TAHUN 2017 PENSIUNAN PNS TIDAK DIBIAYAI APBN LAGI

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( ASN)
"Mulai tahun 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya "As Pay You Go" (dibiayai dari APBN) menjadi sistem " Fully Funded" (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja) kata deputi bidang Pembinaan Manajemen kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati disela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yuliana,sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif.
Untuk menjalankan Undang-Undang ASN tersebut pemerintah juga sedang merampungkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni (1.) RPP tentang Manajemen PNS,(2) RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K),(3) RPP tentang Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS,(4) RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS (5.) RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS,(6). RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern,bersih dan berintegritas,profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah antara pekerja dan pemberi kerja.
Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarnya dihitung dari beban dan tanggung jawab serat resiko pekerjaan.
Sumber : Harian Sinar Indonesia Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar