- Merencanakan program dan anggaran;
- Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
- pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
- pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
- pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemiliham Bupati dan Walikota dan mengumumkannya;
- Mengumumkan calon Bupati dan Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan Pelanggaran pemilihan;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK,anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
- Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib :
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informaasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri Melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan data hasil pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan keputusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar