INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WALIKOTA

Sabtu, 28 Februari 2015

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WALIKOTA

Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi :
  • Merencanakan program dan anggaran;
  • Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
  1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
  2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
  3. pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, 
  • Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  • Menetapkan calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemiliham Bupati dan Walikota dan mengumumkannya;
  • Mengumumkan calon Bupati dan Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  • Melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan Pelanggaran pemilihan;
  • Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK,anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
 KEWAJIBAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WALIKOTA

KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib :
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
  • Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara;
  • Menyampaikan semua informaasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Masyarakat;
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri Melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  • Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan data hasil pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  • Melaksanakan keputusan DKPP; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar