INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: Februari 2015

Sabtu, 28 Februari 2015

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WALIKOTA

Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi :
  • Merencanakan program dan anggaran;
  • Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
  1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
  2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
  3. pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, 
  • Menerima daftar pemilih dari PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  • Menetapkan calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemiliham Bupati dan Walikota dan mengumumkannya;
  • Mengumumkan calon Bupati dan Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  • Melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan Pelanggaran pemilihan;
  • Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK,anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
  • Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
 KEWAJIBAN KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WALIKOTA

KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib :
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
  • Memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara;
  • Menyampaikan semua informaasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Masyarakat;
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri Melalui Gubernur dan Kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
  • Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan data hasil pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  • Melaksanakan keputusan DKPP; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS,WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR

TUGAS DAN WEWENANG KPU PROVINSI DALAM PEMILIHAN GUBERNUR

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menentukan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi :
  • Merencanakan program dan anggaran ;
  • Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan gubernur ;
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman KPU ;
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU ;
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur ;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir;
  1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
  2. pemilihan umum presiden dan wakil presiden
  3. pemilihan gubernur, bupati, dan walikkota.
dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • Menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan ;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten /Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan ;
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi.
  • Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan Gubernur dan mengumumkannya ;
  • Mengumumkan calon Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya ;
  • melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU dan Menteri 
  • Menindak lanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan ;
  • Mengenakan sanksi administratif dan / atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten / Kota,  sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan / atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pedoman yang di tetapkan oleh KPU ;
  • Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tatacara penyelenggaraan pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Gubernur;
  • Menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada DPRD ; dan 
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di berikan oleh KPU dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
KEWAJIBAN KPU PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN  PEMILIHAN GUBERNUR 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib :
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu ;
  2. Memperlakukan peserta Pemilihan calon Gubernur secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri ;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan Bawaslu ;
  8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  9. Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi ;
  10. Melaksanakan Keputusan DKPP ; dan
  11. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat, 27 Februari 2015

KEMBALINYA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN GUBERNUR ,BUPATI/WALIKOTA

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota membuat pelaksana Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota bukan lagi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.Kompetensi KPUD sebagai pelaksana telah dihapus dengan lahirnya Undang-Undang tersebut.Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menentukan :" bahwa Pemilihan gubernur,bupati dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi, dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat ",selanjutnya Pasal 1 ayat 11 menentukan bahwa : "Panitia Pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan", dan tentunya pemilih dari produk perundang-undangan ini adalah anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai yang diatur pasal 1 ayat 13 dan ayat 14.Ketentuan Penutup dari UU Nomor 22 Tahun 2014 pasal 70 menentukan :" Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas,wewenag dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatkan tidak berlaku.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 1 ayat 5 menentukan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Presiden dan wakil Presiden secara langsung rakyat serta untuk memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis.Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 15 Tahun 2011 menentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu diprovinsi dan Pasal ayat 8 undang-undang tersebut menentukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Kabupaten/Kota, inilah maksud Bab XIX  Ketentuan Penutup Pasal 70  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa"ketentuan mengenai tugas,wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur,bupati dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, artinya tugas,wewenag dan kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu untuk melaksanakan memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. 
Penolakan yang luas dari Masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 membuat Presiden ke-6 Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Adapun Presiden mengambil keputusan mengeluarkan Perpu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Untuk menjamin pemilihan gubernur,Bupati dan Walikota dilaksanakan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
  2. Kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara langsung oleh rakyat dengan tetap melakukan perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kepentingan memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.  
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan tanggal 2 Oktober 2014. Keberadaan Perpu ini belum menjadi landasan hukum yang kuat sebagai Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota karena belum dibahas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Hasil Pemilu Tahun 2014,setalh sidang Paripurna DPR RI pada bulan Pebruari Tahun 2015 akhirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2014 diterima oleh DPR RI, bersama dengan Presiden mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bab I Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menentukan bahwa :" Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur"   dan Bab I Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  menentukan bahwa : " Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota". ini artinya Peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dikembalikan lagi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Walikota.
Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan olehnKPU Kabupaten/Kota. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.

Jumat, 20 Februari 2015

DAFTAR NAMA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB.TAPANULI TENGAH PERIODE 2015-2020

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/91/KPTS/Tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2010-2015 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2015-2020.Ketua Pengadilan Sibolga Melantik Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 di Gedung DPRD Kab.Tapanuli Tengah.
Daftar Nama-Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Tapanuli Tengah Periode 2015-2020.

1.Sarbon Tua Limbong  Asal Parpol Partai Nasional Demokrat Dapil Tap-Teng 4
2.H.Handra Gunawan,SE Asal Parpol Partai Keadilan Sejahtera, Dapil Tap-Teng 1
3.Patricius Marcellino Rajagukguk,ST Asal Parpol PDI Perjuangan, Dapil Tap-Teng1
4.Espiner Siringoringo Asal Parpol PDI Perjuangan,Dapil Tap-Teng 2
5.Sihol Marudut Siregar, Asal Parpol PDI Perjuangan,Dapil Tap-Teng 3
6.Januari Hutagalung,SH, Asal Parpol PDI Perjuangan, Dapil Tap-Teng 4
7.Agus Fitriadi Panggabean,Asal Parpol Partai Golongan Karya, Dapil Tap-Teng 1
8.Darma Bhakti Marbun,SE, Asal Parpol Partai Golongan Karya, Dapil Tap-Teng 2
9.Jasinar Hutauruk, Asal Parpol Partai Golongan Karya, Dapil Tap-Tengah 2
10.Hariono Nainggolan,Asal Parpol Partai Golongan Karya, Dapil Tap-Tengah 3
11.Amirjan Situmeang,Asal Parpol Partai Golongan Karya , Dapil Tap-Tengah 4
12.Muhammad Thoib Hutagalung,A.Md,Asal Parpol Golongan Karya, Dapil Tap-Tengah 4
13.Ir.Saparuddin Simatupang, Asal Parpol Partai Gerakan Indonesia Raya, Dapil Tap-Tengah 1
14.Darwin Sitompul,Asal Parpol Partai Gerakan Indonesia Raya,Dapil Tap-Tengah 2
15.Lasper Nahampun,Asal Parpol Partai Gerakan Indonesia Raya, Dapil Tap-Teng 3
16.Awaluddin Rao,ST,Asal Parpol Partai Gerakan Indonesia Raya, Dapil Tap-Teng 3
17.Aswar Efendy Simanullang,A.Md Asal Parpol Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Tap.Tengah 4
18.Herbinsar Sitanggang,SE,Asal Parpol Partai Demokrat Dapil Tap.Tengah 2
19.Unedo Martin Lumbantobing,Asal Parpol Partai Demokrat Dapil Tap-Tengah 3
20.Sintong Gultom,Asal Parpol Partai Demokrat Dapil Tap-Tengah 4
21.Nurman,SH, Asal Parpol Partai Amanat Nasional, Dapil Tap-Teng 1
22.Ikrar Dinata Sihombing, Asal Parpol Partai Amanat Nasional Dapil Tap-Teng 2
23.Hermunsyah Siambaton, Asal Parpol Partai Amanat Nasional Dapil Tap-Teng 3
24.Abdul Basir Situmeang, Asal Parpol Partai Persatuan Pembangunan Dapil Tap-Tengah 1
25.Syahrun Pasaribu,SE, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 1
26.Antonius Hutabarat,SP Asal Parpol Partai Hanura,Dapil Tap-Teng 1
27.Sideli Zendato, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 2
28.Khairul Kiyedi Pasaribu,A.Md, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 2
29.Bakhtiar Ahmad Sibarani, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 3
30.Jhonni Lumbantobing,SE, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 3
31.Romasta Tobing, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 4
32.Elfride Januarti Simanungkalit, Asal Parpol Partai Hanura, Dapil Tap-Teng 4
33.Suhendra, Asal Parpol Partai Bulan Bintang, Dapil Tap-Tengah 1
34.Pangihutan Sihotang, Asal Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Dapil Tap-Tengah 3
35.Jonias Silaban, Asal Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Dapil Tap-Tengah 4

Rabu, 18 Februari 2015

SUARA RAKYAT TAK JADI DIWAKILKAN (PILKADA LANGSUNG)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 menentukan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Kata Demokratis dalam UUD tersebut yang berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang artinya "Kekuasaan Rakyat",kata demokratia berasal dari "demos" artinya rakyat dan "kratos" artinya kekuasaan.
Sistem Demokratis bisa secara langsung ataupun secara perwakilan. 
Makna secara demokratis yang terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengandung interprestasi yang berbeda-beda pemangku kekuasaan,yang masing-masing membenarkan dari pengertian demokratis tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 56 ayat 1 menentukan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum ,bebas, rahasia,jujur dan adil,ini artinya dalam ketentuan perundang-undangan tersebut Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih secara langsung oleh rakyat.sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut Pilkada dilaksanakan bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan KPU Kab/Kota untuk Pilkada Bupati/Walikota, yang pelaksanaannnya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota.Setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 baik Pemilu legislatif maupun Presiden, format pemilihan kepala daerah di bahas kembali sehingga pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung yang artinya dipilih oleh anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota dengan Produk Undang-undangnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Alasan dilakukan Perubahan Pelaksanaan Pilkada Tidak langsung kalau dilihat dari penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2014 yaitu Berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara langsung dan satu paket, sejauh ini menggambarkan fakta empiris,bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara dan oleh pasangan calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota secara langsung sangat besar juga berpotensi pada peningkatan korupsi, penurunan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,peningkatan eskalasi konflik serta penurunan partisipasi pemilih.Memang tidak bisa dipungkiri ekses pilkada langsung ada juga negatifnya akan tetapi bukan berarti memutuskan bahwa pilkada tidak langsung menjadi solusi dari pelaksanaan pilkada di Indonesia.Penolakan yang luas dari masyarakat baik dari akedemisi.LSM ,akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.Akhirnya Presiden RI Jokowi menandatangani Perpu Pilkda menjadi Undang-Undang,ini menjadikan pelaksanaan pilkda dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.