Pemerintah perlu segera memperbarui Hukum Acara Pidana dengan memperkuat fungsi kejaksaan sebagai pengawas penyidik Kepolisian. Selama ini, menurut Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana, jaksa hanya dipandang sebagai"kurir" perkara yang ditangani kepolisian.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Adery Ardhan Saputro, mengatakan, itu perlu dilakukan untuk menghindari upaya kriminalisasi dan terbengkalainya sejumlah kasus yang kini kerap terjadi. MaPPI-FHUI termasuk salah satu unsur Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana.
Adery menilai,dalam menangani perkara,penyidik kepolisian memiliki kewenangan terlalu besar dalam memproses penyelidikan. Hal ini sangat berbahaya karena bisa saja oknum penyidik yang berupaya melakukan proses kriminalisasi untuk kepentingan tertentu.
Kriminalisasi sangat mungkin terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap hasil kerja penyidik dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Menurut dia, Kejaksaan yang seharusnya mengawasi seolah-olah tak berperan. Bahkan, jaksa hanya dipandang sebagai "kurir" perkara yang ditangani oleh Kepolisian.
"Seharusnya jaksalah yang berperan sebagai pengandali acara pidana",ucapnya.
Oleh karena itu,pihaknya mendesak agar Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan UU KUHP demi Pembaruan hukum untuk mengurangi kewenangan penyidik Polri,memperkuat posisi Kejaksaan, dan memasukkan lembaga Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP).
Akibat minimnya pengawasan terhadap penyidik,praktik kriminalisasi terus saja terjadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sejak November 2013 sampai Maret 2015, dugaan kriminalisasi oleh penyidik polisi yang ditangani LBH Jakarta mencapai 33 Kasus.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Pratiwi Febry, menjelaskan dari 33 kasus yang ditangani itu, 17 diantaranya sudah divonis. Sebanyak 12 kasus diputus bebas, 5 vonis pidana lainnya penjara dan masa percobaan,serta sisanya nasibnya masih belum jelas. "Hal ini tentu sangat merugikan para terdakwa yang berharap agar kasusnya bisa terselesaikan" katanya.
Pratiwi mengatakan, dari upaya kriminalisasi itu, kebanyakan yang menjadi korban adalah para buruh yang menuntut keadilan dari perusahaan atau kasus salah tangkap oleh polisi.
(di olah dari Harian Kompas untuk para Pembaca "BANG UCOK 99")
aztomp2012.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar