Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat dukungan DPD dan DPR. Meski tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, peraturan ini dibutuhkan menjaga keabsahan pimpinan daerah dan kinerja pemerintah darah.
Dukungan salah satunya datang dari Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowwam."Saya sepakat dengan KPU bahwa sebaiknya pimpinan daerah yang tersangkut korupsi lebih baik ditunda pelantikannya."
KPU mengusulkan penundaan pelantikan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika calon terpilih itu berstatus tersangka korupsi. Penundaan diusulkan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun,aturan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Usul itu masuk dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aspek Moralitas
Muqowwam menegaskan, dia mendukung usulan KPU tersebut karena alasan moralitas, etika,kepantasan, dan kepatutan. Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memberikan keteladanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pimpinan daerah sedapat mungkin tidak cacat moral,terutama tidak tersangkut masalah hukum.
Selain dari DPD, dukungan juga datang dari DPR, Anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, A. Malik Haramain, mengungkapkan dirinya memahami asas praduga tak bersalah dalam hukum memang harus didahulukan. Namun,seorang Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah juga harus memiliki legitimasi moral kuat" Kalau pimpinan daerahnya tersangkut kasus korupsi,legitimasi moralnya diragukan,"
Bukan hanya itu,status tersangka juga dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah daerah. Sebab,kepala daerah atau wakil kepala daerah akan sibuk mengurusi kasus hukum yang menimpanya.
Selektif
Untuk mencegah adanya Kepala Daerah-Wakil Kepala daerah berstatus tersangka, Muqowwam mnegharapkan partai politik lebih selektif dalam merekrut calon kepala daerah. Kendati aturan mengenai uji publik secara formal tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada,semua parpol sebaiknya tetap melakukan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah.
Staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Hukum,Politik dan Hubungan antar lembaga, Zudan Arif Fakrullah menilai,keinginan KPU menunda pelantikan calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah terpilih yang berstatus tersangka korupsi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sulit diterapkan.
Alasannya, UU hasil Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi acuan rancangan PKPU, tidak menyebutkan aturan tersebut.
Kalaupun KPU memaksakan aturan itu masuk dalam PKPU, peluang dibatalkan oleh Mahkamah Agung besar,ketika ada pihak mengajukan uji materi aturan itu."Sekalipun memilliki otoritas dalam membuat PKPU, KPU tidka bisa membuat norma baru yang isinya tidak disebutkan dalam undang-undang
(Dikutip dari Kompas),

Tidak ada komentar:
Posting Komentar