Komisi Pemilihan Umum membahas ulang isi 10 draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah serentak. KPU akan merevisinya sesuai masukan dari berbagai pihak saat uji publik seluruh draf peraturan tersebut dan masukan dari KPU daerah.
KPU menyusun draf 10 Peraturan untuk menjalankan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. KPU juga siap merevisi draf peraturan sesuai maasukan hasil uji publik untuk efektivitas penyelenggaraan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kaidah UU nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Komisioner KPU,Ida Budhiati, salah satu poin dalam rancangan peraturan KPU yang akan dibahas kembali oleh KPU terkait pembatasan pembiayaan kampanye oleh peserta pemilihan. KPU telah menerima masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa rumusan pembahasan dana kampanye KPU terlalu longgar.
Tidak mudah bagi KPU menentukan rumus yang tepat untuk membatasi pembiayaan kampanye. Terlebih komponen itu sudah diatur didalam undang-undang, yaitu jumlah penduduk,cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah." Jadi,batasan yang dibuat harus mengacu ke tiga komponen itu."ucapnya.
Perludem juga meminta agar pembatasan penerimaan dana kampanye diperluas. Perludem meminta KPU juga membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik.
Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan,pembatasan dana kampanye penting untuk mencegah dominasi partai politik mengendalikan pasangan calon kepala daerah. Pembatasan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dibutuhkan untuk menunjukkan dukungan partai politik dan pemilih riil.
Penyelesaian Sengketa
Sesuai pertemuan dengan Mahkamah Agung, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jadwal tahapan pemilihan,termasuk didalamnya tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan,sudah sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku di Mahkamah Agung. Artinya,jadwal tahapan yang kami susun,terutama terkait sengketa pemilihan,kemungkinan besar tidak akan berubah. Jika nanti memang ada sengketa pemilihan yang berlanjut sampai ke MA.kami tetap yakin penyelenggaraan pemilihan kepala-wakil kepala daerah tidak akan tergangu,'katanya.
Namun,Komisi II DPR menilai sejumlah aturan dalam draf PKPU tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU tidak berwenang membuat norma baru." Jadi,memang banyak aturan dalam rancangan PKPU yang tidak sesuai dengan UU,".kata Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen,Senayan.Jakarta
Rambe menjelaskan, UU pilkada dibuat dengan filosofi dan semangat tertentu. Namun,KPU menafsir berbeda denga semangat pembuat UU.
Rambe mencontokan larangan keluarga gubernur,bupati, dan walikota menjadi calon kepala daerah. UU mengatur kerabat gubernur,bupati, dan walikota dilarang mencalonkan diri di daerah yang sama. Dalam draf PKPU malah diatur kerabat gubernur,bupati, dan walikota dilarang maju di semua daerah.
"Jadi seharusnya keluarga bupati daerah A tidak boleh mencalonkan diri di daerah A saja.ia tetap bisa mengikuti pilkada di daerah lain. Maksud UU begitu, tetapi KPU menafsirkan tidak maju di semua daerah. ini bagaimana?"
DPR juga mempersoalkan draf aturan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka.Menurut Rambe, hal itu tidak diatur di dalam UU Pilkada.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, draf PKPU juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II DPR akan mengkaji seluruh draf PKPU. Menurut rencana, Komisi II DPR akan membahasnya mulai kamis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar