INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99: KEMBALINYA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN GUBERNUR ,BUPATI/WALIKOTA

Jumat, 27 Februari 2015

KEMBALINYA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN GUBERNUR ,BUPATI/WALIKOTA

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota membuat pelaksana Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota bukan lagi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.Kompetensi KPUD sebagai pelaksana telah dihapus dengan lahirnya Undang-Undang tersebut.Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menentukan :" bahwa Pemilihan gubernur,bupati dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi, dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat ",selanjutnya Pasal 1 ayat 11 menentukan bahwa : "Panitia Pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan", dan tentunya pemilih dari produk perundang-undangan ini adalah anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai yang diatur pasal 1 ayat 13 dan ayat 14.Ketentuan Penutup dari UU Nomor 22 Tahun 2014 pasal 70 menentukan :" Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas,wewenag dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatkan tidak berlaku.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 1 ayat 5 menentukan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Presiden dan wakil Presiden secara langsung rakyat serta untuk memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis.Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 15 Tahun 2011 menentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu diprovinsi dan Pasal ayat 8 undang-undang tersebut menentukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Kabupaten/Kota, inilah maksud Bab XIX  Ketentuan Penutup Pasal 70  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa"ketentuan mengenai tugas,wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur,bupati dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, artinya tugas,wewenag dan kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu untuk melaksanakan memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. 
Penolakan yang luas dari Masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 membuat Presiden ke-6 Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Adapun Presiden mengambil keputusan mengeluarkan Perpu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Untuk menjamin pemilihan gubernur,Bupati dan Walikota dilaksanakan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
  2. Kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara langsung oleh rakyat dengan tetap melakukan perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kepentingan memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.  
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan tanggal 2 Oktober 2014. Keberadaan Perpu ini belum menjadi landasan hukum yang kuat sebagai Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota karena belum dibahas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Hasil Pemilu Tahun 2014,setalh sidang Paripurna DPR RI pada bulan Pebruari Tahun 2015 akhirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2014 diterima oleh DPR RI, bersama dengan Presiden mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bab I Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menentukan bahwa :" Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur"   dan Bab I Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  menentukan bahwa : " Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota". ini artinya Peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dikembalikan lagi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Walikota.
Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan olehnKPU Kabupaten/Kota. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar