INDONESIA BLOGGER BANG UCOK 99
(function() { var cx = '003752519301436034574:umq7mgbyrzs'; var gcse = document.createElement('script'); gcse.type = 'text/javascript'; gcse.async = true; gcse.src = (document.location.protocol == 'https:' ? 'https:' : 'http:') + '//www.google.com/cse/cse.js?cx=' + cx; var s = document.getElementsByTagName('script')[0]; s.parentNode.insertBefore(gcse, s); })();

Kamis, 04 Juni 2020

Pilkada di Masa Pandemi Berpotensi Untungkan Petahana untuk Pencitraan

Ketua NETFID Indonesia menilai pelaksanakan tahapan Pilkada serentak hingga nanti pemungutan suara pada 9 Desember 2020 hanya menguntungkan bagi calon petahana atau incumbent.

Sebab penyelenggaraan Pilkada tersebut dilakukan di masa pandemi Covid-19 sehingga bisa menjadi momentum calon petahana untuk lebih dekat dengan pemilih. Apalagi, jika ada calon petahana yang mengambil kesempatan dari kesempitan dengan memanfaatkan momen pandemi sebagai ajang pencitraan.

Menurutnya, apabila hak tersebut terjadi maka pelaksanaan Pilkada serentan berpotensi mencederai bahkan melanggar prinsip keadilan dalam kontestasi.

"Bagaimana incumbent bisa mempolitisasi proses masa pandemi ini untuk kepentingan pencitraan dirinya. Jadi seluruh pengambilan kebijakan, seluruh penyaluran bansos itu bisa saja menjadi alat kampanye terselubung para calon incumbent yang itu lagi-lagi mencederai aspek keadilan dalam kontestasi atau persaingan yang sehat," kata  Dahlia dalam diskusi online Pilkada 2020 Bertaruh Nyawa, Kamis (28/5/2020).

Bukan cuma soal politisasi incumbent, pelaksanaan tahapan Pilkada di masa pandemi sekaligus memaksa calon di luar petahana kerepotan untuk memperkebalkan dirinya kepada pemilih. Mengingat momen kampanye yang ditiadakan lantaran harus mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membuat kerumunan hingga social distancing maupun physical distancing.

"Kalau Pilkada saat ini dipaksakan dengan protokol kesehatan, di mana ada batasan-batasan pertemuan massa, itu tentu lebih menguntungkan calon incumbent daripada calon non-incumbent yang sebenarnya mungkin mereka belum dikenal tapi mereka butuh mengenalkan diri di tahapan pencalonan. Nah ini yang menurut saya melanggar asas keadilian dan kontestasi atau persaingan yang sehat," tandasnya.

Untuk diketahui, DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, kesepakatan juga sudah merujuk pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli, Rabu (27/5/2020).

Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.

"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ujar Doli.

Atas keputusan tersebut, Doli meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten/kota secara lebih untuk kemudian dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR.


Sabtu, 07 November 2015

ARSIP KONFERENSI ASIA AFRIKA SEBAGAI WARISAN DUNIA

Unesco Badan PBB urusan Pendidikan,Ilmu Pengetahuan dan Budaya secara resmi telah mengakui arsip Konferensi Asia Afrika sebagai warisan dunia.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memang terus berupaya agar arip peninggalan Konferensi Asia Afrika (KAA) pertama yang diadakan di Bandung tahun 1955 di akui UNESCO sebagai warisan dunia atau Memory of The World

Sejak tahun 2012, ANRI mulai melakukan penjajakan untuk berinisiatif mengajukan arsif KAA sebagai warisan dunia.

Berdasarkan sidang Unesco pada Oktober 2015 di Abu Dhabi arsip KAA resmi ditetapkan menjadi warisan dunia.

Arsip Konferensi Asia Afrika memiliki keunikan isi maupun konteknya, berdasarkan isi atau informasinya, arsip KAA menggambarkan sebuah peristiwa yang memiliki nilai mengenai peristiwa 18-24 April 1955.

Peristiwa itu akan menjadi ingatan bersama bagi negara-negara di Asia Afrika.
Konteks arsip KAA memberi gambaran waktu,tempat,kejadian dan iklim politik dunia yang dikuasai oleh dua blok pada masa itu.

Rabu, 13 Mei 2015

GONDANG BATAK DALAM BINGKAI FALSAFAH HIDUP DAN KEBIJAKAN


Gondang bukan hanya berfungsi sebagai instrumen musik  untuk manortor dalam upacara adat saja. Bagi suku Batak Gondang mengandung falsafah-falsafah kehidupan. Selain mengandung falsafah-falsafah kehidupan,gondang juga untuk menggambarkan kekaguman terhadap alam semesta yang begitu indah, bahkan gondang juga bisa berisi pesan,agar pemimpin berlaku bijaksana di tengah situasi beban yang berat


Makna Kemunculan Gondang :

-          Gondang Bintang Siparima
Bintang Sipariama sudah muncul,menandakan masa panen sebentar lagi. Semangat semakin bergelora,dibarengi kesibukan berbagai kesiapan. Kebersamaan pun digalang untuk melakukan panen bersama. Ada tradisi gotong royong yang tak lekang dimakan zaman bagi suku Batak yaitu Siadap ari yang artinya berganti-gantian untuk memanen padi. Tidak perlu ada rasa kekuatiran  padi siapa yang duluan dipanen,karena yang menentukan adalah kematangan padi tersebut. Dalam penanggalan suku Batak terdapat simbol  Bintang pari yang berarti sipahatolu,maksudnya pada saat itu musim panen mulai marak pada masyarakat Batak. Bila seseorang tidak memiliki hasil panen pada bulan tersebut,orang tersebut dijuluki “anturaparon di sipahatolu” yang artinya orang yang malas bekerja dan selalu mengharapkan rasa belas kasih orang kepadanya.
Selain Bintang Siparima yang menggambarkan tentang hasil dari bercocok tanam padi,ada juga di Bintang Napurasa. Napurasa digambarkan kecemerlangan seseorang diibaratkan seperti bintang bersinar terang. Kecemerlangan adalah idaman setiap orang,namun ada sebagian masih dalam harapan sehingga lebih sering menjadi pengagum kecemerlangan orang lain.

 -          Tabutabu siratapullang

Asal terjadinya gondang ini adalah ketika Sisingamangaraja I menerima Amanah dari Raja Uti.
Makna gondang ini adalah Seorang pemimpin harus menyimpan rahasia yang tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat untuk mencegah konflik.
 
-          Gondangm Siharungguan
Harungguan artinya tempat berkumpul ,pasar disebut juga harungguan,pasar merupakan tempat orang untuk berkumpul /berkerumum untuk melakukan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.Jadi Siharungguan artinya yang dikerumuni atau tempat pengaduan. Siharungguan merupakan Idealisme Pemimpin Batak,dimana merupakan tempatnya orang bertanya untuk berbagai permasalahan kehidupan masyarakat. Yang memberi pencerahan hingga didekati. Yang memberi kehidupan hingga ditemani. Yang memberi tuntunan hingga diikuti. Yang melakukan pembelaan dengan keadilan hingga dipercayai. Dibelakang dia ditunggu, didepan dia dikejar,ditengah dia dikerumuni.

Selasa, 28 April 2015

DAERAH OTONOMI BARU SEPERTI JAMUR DI MUSIM HUJAN



Dinegeri ini,provinsi atau kabupaten/kota bukan lagi sekedar satuan administrasi. Daerah sudah menjadi makhluk hidup,bisa berkembang dan beranak pinak. Sejak otonomi daerah dengan titik berat di tingkat kabupaten/kota digulirkan,jumlah provinsi dan kabupaten/kota terus bertambah.
(dikutip dari harian Kompas)
Sebelum pemerintahan Orde Baru berganti, di Indonesia ada 303 Kabupaten/kota,tak termasuk lima administrasi di DKI Jakarta. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014, mendorong daerah memekarkan diri.
DKI Jakarta turut menikmati,melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001, menjadikan kecamatan Kepulauan seribu dikota (administrasi) Jakarta Utara menjadi Kabupaten (administrative) Kepulauan Seribu. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 mencatat,kini negeri ini mempunyai 34 provinsi dari sebelumnya hanya 27, serta 412 kabupaten dan 93 kota, tidak termasuk 5 kota dan satu kabupaten administrative di Ibu Kota.
Pengajar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Diponegero, Semarang, Nunik Retno Herawati, dalam makalah Pemekaran Daerah di Indonesia menyebutkan, pemekaran daerah, yang sebenarnya berarti pemecahan wilayah, terjadi pertama kali pada masa pemerintahan Orde Lama. Provinsi Sumatera di mekarkan menjadi Sumatera Utara, termasuk Aceh,Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan,serta pembentukan Provinsi DI Yogyakarta. Pemerintah Orde Baru amat ketat dalam pemekaran daerah.yakni tercatat hanya tiga kali membentuk provinsi baru yakni Provinsi Bengkulu tahun 1967, Irian Barat menjadi provinsi yang ke-26 tahun 1969 dan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 tahun 1976.
Sulut, Ibu nan subur
Sulawesi Utara adalah provinsi yang ingin terus melahirkan otonomi baru. Bak Ibu yang tidak pernah lelah melahirkan,sulut terus beranak pinak melalui pemekaran provinsi dan kabupaten/kota. Pemekaran menjadi “obat bius” menenangkan dinamika politik local yang diwarnai perbedaan entitas etnik.
Setelah melahirkan Provinsi Gorontalo tahun 2000,sulut kini siap melahirkan”bayi” baru. Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR). Pemekaran provinsi mungkin berlanjut ke utara sebab bupati dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sangihe,Talaud, dan Sitaro pada juni 2013 di Tahuna bersepakat melahirkan Provinsi Nusa Utara. Wakil Gubernur Sulut Djauhari Kansil turut dalam deklarasi pembentukan provinsi baru itu bersama tiga bupati kawasan itu. Ribuan orang menyaksikan deklarasi itu.” Kami mendapat izin dari Pak Gubernur untuk hadir” kata Djauhari. Pemerintahan Provinsi Sulut menyediakan anggaran persiapan pemekaran dari APBD senilai Rp 500 juta. Asisten Pemerintahan Provinsi Sulut John Palandung mengatakan, dana pemekaran dalam APBD 2015.
Djauhari menillai penting pembentukan Provinsi Nusa Utara sebagai daerah kepulauan dan perbatasan. Rentang kendali pemerintahan sangat jauh jika harus diatur dari Manado, Ibukota Sulut, Perlu semalam naik kapal dari Talaud ke Manado.
Menurut tokoh pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Yasti Mokoagow,usulan pembentukan provinsi baru  itu telah lolos uji materi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.” Tinggal menunggu ketok palu dari DPR baru”. Ia optimistis perjuangan delapan tahun warga tak akan sia-sia,meskipun pemerintahan sempat menyatakan moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonomi baru.
Untuk dapat membentuk provinsi baru,kabupaten/kota pun bermekaran. Kabupaten Minahasa di Sulut paling dinamis di Tanah Air dalam pemekaran wilayah sejak tahun 2000. Dari kabupaten itu telah lahir empat kabupaten dan kota baru, yakni Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Kota Tomohon. Kabupaten Minahasa kini siap melahirkan kabupaten baru lagi,Langowan.
Hal sama terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow yang melahirkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara,Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu. Pemekaran Kabupaten member angin pemekaran provinsi dengan persyaratan utama lima kabupaten dan kota.
Menurut pengajar antropologi Fakultas Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi, Berni Kusen, pemekaran provinsi di Sulut memang Fenomenal. Namun, alasan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan pemerintah tak semuanya benar.
Gorontalo yang melepas diri dari Sulut lebih 14 tahun lalu masih bergelut dengan tingginya angka kemiskinan yang tahun 2013 mencapai 17 persen dari seluruh penduduk.
“Yang sejahtera elite atau rakyat?”.Kusen menyatakan tuntutan pemekaran selalu dibumbuhi perbedaan etnis yang kuat.
Dosen Fisipol Unsrat,Ferry Liando,mengatakan,konsep pemekaran sesuai UU cukup baik, yaitu untuk peningkatkan kualitas pelayanan public. Namun konsep itu sering terabaikan dan kesejahteraan rakyat kurang di perhatikan.”Warga maasih mengeluh,misalnya karena jalan rusak.
Hampr dua kali lipat
Namun,rekor pemekaran kabupaten/kota terbanyak mungkin dipegang Provinsi Sumatera Utara. Dalam Sembilan tahun, antara tahun 1998 dan 2007, jumlah kabupaten/kota di sumut bertambah hamper dua kali lipat, dari 17 kabupaten/kota menjadi 33 kabupaten kota.
Hingga saat ini usulan pembentukan kabupaten/kota bar uterus bergulir, yakni kabupaten Simalungun Hantaran pemekaran dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pantai Barat Mandailing pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal dan Baru-baru ini di Tahun 2015 ada Usul Pemekaran Barus Raya yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Barus Raya terdiri 6 kecamatan yaitu : Kecamatan Barus,Barus Utara,Sosorgadong,Sirandorung,Andam Dewi dan Manduamas.
Sumut juga menjadi provinsi yang termasuk pertama melakukan pemekaran setelah era reformasi, yaitu tahun 1998 dengan membentuk Kabupaten Toba Samosir yang dilepaskan dari Tapanuli Utara serta Mandailing Natal yang disapih dari Tapanuli Selatan. Usulan pemekaran terus berlanjut hingga kini, termasuk dengan keinginan membentuk tiga provinsi baru, yaitu Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara.
“Semua usulan pemekaran daerah otonom baru sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Sudah kami serahkan ke pemerintah pusat, yaitu DPR dan Kementerian Dalam Negeri.” Untuk sementara, pembahasan pembentukan daerah otonom baru itu masih tertunda.”Tugas kami hanya mengkaji usulan itu sesuai aturan. Keputusan tetap di Pemerintah Pusat.
Berdasarkan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, delapan daerah otonom baru di sumut yang terbentuk pada tahun 2007-2008, mendapat nilai sedang. Penilaian lebih menekankan pada kemampuan daerah baru membentuk kelengkapan pemerintahan, tidak bergerak di ranah apakah kepala daerah dan jajarannya terlibat korupsi,kolusi, dan nepotisme. Namun,evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan Inspektorat Prov.Sumatera Utar menunjukkan,banyak daerah baru yang berprestasi lebih dari daerah lama pula.
Pengamat otonomi daerah dari Universitas Sumatera Utara (USU), Heri Kusmanto, menilai pemekaran nyaris tak memberi manfaat kepada warga. Daerah baru sangat mengandalkan dana alokasi umum dan alokasi khusus dari pemerintah pusat. Anggaran lebih banyak habis untuk operasional pegawai/belanja pegawai daripada untuk belanja pembangunan sehingga terkesan hanya sebagian elite yang menikmati buah pemekaran itu.

Senin, 27 April 2015

PUTUSAN PRAPERADILAN DAN MASA DEPAN HUKUM



Walaupun terlambat saya ingin mengangkat tulisan Susana Rita Kumalasanti yang diterbitkan oleh Harian Kompas tanggal 5 Maret 2015 dengan judil Sarpin, MA dan Masa Depan Hukum.

Gelombang permohonan praperadilan.Itulah kekhawatiran yang muncul saat hakim praperadilan
Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2015, menjatuhkan vonis bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak tepat.
Saat ini, setidaknya sudah dua orang yang menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait langkah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Selain akan diajukan oleh tersangka KPK, permohonan serupa juga berpotensi di ajukan sekitar 4.000 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Potensi itu,makin berpeluang menjadi nyata jika Mahkamah Agung (MA) tidak mengoreksi putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Ada tiga jalur yang bisa digunakan MA jika mau meluruskan putusan Sarpin. Pertama jalur Peninjauan Kembali (PK) karena kasasi terhadap putusan praperadilan, dilarang oleh Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung. Kedua jalur pengawasan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Mahkamah Agung menyebutkan MA melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan pengadilan. Ketiga, MA bisa menyatakan putusan tersebut non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi karena melanggar Undang-Undang.
Jalur pertama, yaitu PK, agaknya sudah tertutup ketika KPK menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. KPK sudah menyatakan, memilih melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. MA tidak bisa meluruskan putusan Sarpin yang oleh sebagian kalangan dinilai menabrak ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tak ada pengajuan PK.
Kini tinggal dua opsi yang dapat dilakukan untuk meluruskan putusan sarpin, yaitu jalur pengawasan dan menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.

PRAKTEK PRAPERADILAN
Sarpin bukan hakim pertama yang memutus untuk memperluas kewenangan lembaga praperadilan lewat putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Langkah yang sama sudah dilakukan oleh hakim sejak sekitar tahun 2000 dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika salah satu tersangkanya ditangkap di Australia. Penangkapan itu diajukan ke praperadilan dan hakim mengabulkannya setelah sebelumnya memperluas kewenangannya dengan menilai penangkapan yang dilakukan di luar negeri.
Hakim di salahsatu pengadilan di Sulawesi Tenggara kembali memperluas kewenangan praperadilan ketika menyatakan penyitaan kayu yang dilakukan penyidik tidak sah. Hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono juga pernah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus dugaan korupsi di PT Chevron Indonesia.
Namun,semua putusan praperadilan di atas dikoreksi oleh Mahkamah Agung, Kepada hakim-hakimnya, MA menjatuhkan sanksi.
Langkah tersebut diambil karena MA menilai, putusan itu menabrak Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang mengatur secara limitative obyek praperadilan. Praperadilan dibatasi hanya terkait sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan,sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi karena perkara tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan bersifat limitative karena proses itu dimaksudkan untuk yang membutuhkan penyelesaian cepat,sederhana dan demi menjamin kepastian hukum serta hak asasi manusia.
Namun era itu sepertinya sudah bergeser. MA mendiamkan putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Muhammad Razak dalam perkara pajak yang diajukan oleh Kaltim Prima Coal pada 29 Agustus 2014. Hakim Razak menyatakan tindakan penyidikan harus dihentikan demi hukum. Putusan ini oleh MA didiamkan dan Hakim Razak justru mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB.
Apakah dalam perkara praperadilan Budi Gunawan,MA akan mengeluarkan sikap yang sama? Apabila demikian adanya dan menganggap putusan Sarpin benar, tamatlah riwayat Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP.
MA,memasuki era baru dimana hakim bisa memperluas kewenangannya dengan alasan melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding.
Namun beberapa kalangan menilai, putusan sarpin bukan rechtsvinding. Dalam prakteknya rechtsvinding biasa dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan substansi hukum dan bukan substansi hukum acara. Sebagian ahli bahkan berpendapat, terkait hukum acara, hakim tidak sepantasnya melakukan tafsir, apalagi jika berkaitan dengan kewenangan. Apabila kewenangan ditafsirkan, hakim bisa memperluas atau mempersempit yang ujungnya bakal ada saling serobot kewenangan atau sebaliknya.
Putusan hakim sarpin juga dinilai telah mengacaukan tatanan hukum. Putusan itu jadi tidak jelas lagi mana kewenangan praperadilan dan mana kewenangan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sarpin memang bukan yurisprudensi dan tidak mengikat hakim yang lain untuk mengikuti. Namun, hakim sering kali mengikuti putusan yang dianggap benar oleh MA atau terkesan dibenarkan oleh lembaga peradilan tertinggi itu.
Sementara hakim yang lain mungkin tetap berpegang pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Sehingga ketika para tersangka beramai-ramai mengajukan praperadilan, dimungkinkan dua putusan yang berbeda. Dualisme putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akhirnya sikap tegas dari MA ditunggu dalam kasus ini. Sikap MA itu akan menentukan masa depan pembangunan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.